Berita  

Komplotan Pencuri Sawit di OKU Dibekuk, Kerugian Korban Capai Jutaan Rupiah

 

https://teleskopupdate.com

Lubuk Batang, OKU – Jajaran Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) yang terjadi di areal perkebunan Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.

 

Korban, Pangihutan Hutasoit (62), seorang PNS warga Sukajadi, Baturaja Timur, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, penjaga kebun korban menginformasikan bahwa ada pencurian buah sawit di pondok kebun miliknya.

 

Baca Juga =  Bidhumas Polda Sumsel Kunjungi Polres OKU Melaksanakan Kegiatan Supervisi 17 Desember 2024

Kapolsek Lubuk Batang, IPTU Jenizar, melalui Kanit Reskrim IPDA Angkut, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya. “Kami langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

 

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:

1. HENDRI SALEH Bin NASRUL (43), warga Desa Kurup

2. REDI KURNIAWAN Bin RAFLAN (39), warga Desa Kartamulia

3. RIKO PRANSISKI Bin AHYAR (27), warga Desa Lubuk Batang Lama

4. FEBRI Bin ARSAD (31), warga Desa Kartamulia

5. KALEL YUSRI Bin SAKNI (50), warga Desa Kurup

 

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mendatangi rumah karyawan kebun korban dan memaksa meminta buah sawit. Salah satu tersangka, KALEL YUSRI, berperan memberikan informasi mengenai lokasi tumpukan buah sawit yang siap panen.

Baca Juga =  Konferensi Pers “ Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “ Bareskrim Polri Dan Polda Jajaran

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 1 unit mobil Carry Futura warna hitam dengan Nopol BG 2344 LF

– 1,5 ton buah sawit

– Pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,” tambah IPDA Angkut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polsek Lubuk Batang.

Sumber berita Humas Polres Oku.

Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email