https://teleskopupdata.com
BATURAJA, OKU – Seorang pria bernama Yudi Setiawan (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Wanida Sella (22) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kejadian terjadi pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Bengkel Sheon yang terletak di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Menurut kronologis kejadian yang diterima, Yudi Setiawan merasa cemburu terhadap Wanida karena menduga korban mempunyai pasangan lain. Perselisihan awal yang berupa cekcok mulut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Tersangka kemudian memukul wajah korban dan mencengkram bahu bagian kiri, yang mengakibatkan Wanida mengalami luka lebam di mata kiri bagian bawah serta bahu tangan kiri. Luka tersebut membuat aktivitas sehari-hari korban terganggu.
Setelah kejadian, Wanida yang juga berperan sebagai pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU. Selanjutnya, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan Yudi sebagai saksi. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup ditambah barang bukti berupa surat visum et revertum milik korban, pihak penegak hukum menetapkan Yudi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kedua pelapor dan tersangka berdomisili di Jalan Letnan Cusugani No. 164, RT 017/RW 004, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Wanida bekerja sebagai karyawan honorer, sedangkan Yudi Setiawan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sumber Humas Polres Oku
Red,Herson













