SUBULUSSALAM – https://teleskopupdate.com
10 Juli 2026 – Ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh, mengadu dugaan penguasaan dan perusakan lahan garapan warisan turun-temurun mereka oleh perusahaan perkebunan PT Alis. Menanggapi hal ini, Penanggung Jawab Timpas Indonesia sekaligus pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Aceh hingga jajaran Polres untuk turun tangan menyelidiki dan menengahi konflik ini.
Melalui pernyataan telepon dari Jakarta, Prof. Sutan menilai pemerintah daerah dan wakil rakyat dinilai belum berperan maksimal dalam melindungi hak warga. “Jangan sampai hanya diam menonton, apalagi Ketua DPRK dan pihak yang mengaku wakil rakyat tidak hadir maupun membela masyarakat,” tegasnya.
Lahan yang disengketakan dimiliki warga Desa Lae Mate, Dah, Sibuasen, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu. Tanah ini sudah dikelola sejak lama, bahkan pernah mendapat dukungan program pemerintah tahun 1995, sempat ditinggalkan saat konflik Aceh, lalu dikelola kembali warga pasca perdamaian 2005. Warga juga sudah memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) resmi.
Namun sejak tahun 2024, PT Alis diduga langsung menggali parit, membuka jalan, dan merusak tanaman warga dengan alat berat. Warga menegaskan perusahaan hanya memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bukan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga belum berhak menguasai lahan tersebut. Akibatnya mata pencaharian ratusan keluarga terancam.
Warga memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, serta para wakil rakyat untuk menghentikan aktivitas perusahaan di lahan mereka dan memulihkan hak milik warga. Mantan anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha yang mendampingi warga menegaskan masyarakat hanya meminta tanahnya dikembalikan demi kelangsungan hidup keluarga.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Alis.
Tim Redaksi media cetak & online













