Palembang, Sumatra Selatan – Senin (05/01/2026)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CCN menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan terkait dugaan pelanggaran aturan pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) oleh PT. BNY di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Aksi yang dipimpin Ketua Umum LSM CCN Jepri, S.Pd, didampingi pengurus dan perwakilan masyarakat, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur hak masyarakat melaporkan dugaan pencemaran lingkungan dan kewajiban pejabat berwenang menindaklanjutinya.
LSM CCN menyampaikan beberapa tuntutan utama dengan mengedepankan prinsip peradilan adil dan praduga tidak bersalah:
1. Mendesak Kepala Kejati Sumsel membentuk Tim Investigasi Khusus atau Tim Ahli kompeten dan independen untuk penyelidikan mendalam.
2. Mendesak pihak Kejati dan Asisten Pengawas dan Pengendalian Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap manajemen PT. BNY secara proporsional.
Dalam orasinya, Jepri menyampaikan bahwa apabila terdapat oknum yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terkait kasus ini, harus bertanggung jawab di depan hukum. Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika diperlukan.
“Kami mengharapkan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang berlaku. Setiap pihak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil,” ujar Jepri.
Sumber: Teleskopupdate.com













