https//:teleskopupdate.com
TANGRANG — Maraknya peredaran obat keras dan kosmetik ilegal yang dijual bebas tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya memicu kekhawatiran serius. Pakar hukum sekaligus tokoh publik, Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, mendesak Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan se‑Tangerang Raya segera melakukan operasi penertiban menyeluruh terhadap apotek, toko obat, hingga toko kosmetik yang kedapatan melanggar aturan.
Permintaan itu disampaikannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon dari kantor pusatnya di Cijantung, Jakarta, pada Kamis (4/6) dan Sabtu (6/6/2026). “Kami harap Kemenkes bersama Kadinkes Provinsi Banten dan jajarannya segera menertibkan perizinan dan peredaran obat terlarang serta kosmetik ilegal. Jangan biarkan hal ini terus merajalela,” tegas Prof Sutan Nasomal, yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.
Kekhawatiran ini berdasar pada temuan lapangan yang dilakukan tim media. Di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, ditemukan sebuah toko berkedok penjualan kosmetik yang diduga menjual obat keras golongan Daftar G, yaitu tramadol. Obat jenis ini peredarannya diatur sangat ketat dan hanya boleh diberikan atas dasar resep dokter resmi serta melalui jalur distribusi yang sah demi mencegah dampak buruk bagi kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Ahmad, penjaga toko, mengaku hanya bekerja sebagai penjaga. Ia menyebut nama pemilik bernama Furkam dan menyebutkan adanya praktik “pembayaran uang koordinasi” kepada seseorang bernama Muklis. Diduga, sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan pun beroperasi serupa mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima.
Prof Sutan menegaskan, peredaran obat keras tanpa kendali ini sudah sangat mengkhawatirkan karena penggunanya tidak hanya orang dewasa, melainkan banyak pula kalangan remaja. Ia pun meminta perhatian serius Kapolda, Kapolres, jajaran intelijen kepolisian, serta seluruh kepala dinas kesehatan terkait untuk menangkap dan menindak siapa pun yang terlibat. “Masalah ini sudah mengancam nyawa masyarakat, tindak tegas tanpa pandang bulu!” tandasnya.
Secara hukum, perbuatan memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan resep dokter jelas melanggar ketentuan. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berencana menyampaikan laporan lengkap kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri. Hal ini dimaksudkan guna meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti dugaan lemahnya pengawasan yang diduga membiarkan peredaran barang berbahaya tersebut tetap berlangsung bebas.
Tim Redaksi Teleskopupdate.com
Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH (Pakar Hukum Internasional)













