Berita  

Skandal Dana Desa Rp765 Juta di Kepulauan Tanimbar: Dugaan Nepotisme dan Korupsi Mengguncang Desa Wabar

https://teleskopupdate.com

Desa Wabar, Kepulauan Tanimbar, Maluku – Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan skandal dana desa yang melibatkan nepotisme dan penyelewengan anggaran hingga Rp765.300.000. Dugaan korupsi ini memicu kemarahan warga yang menuntut keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa.

 

Tokoh masyarakat, Yeri Filimditi dan Falens Batilmurik, mengungkapkan bahwa pemerintahan desa diduga dikuasai oleh keluarga Kepala Desa. Ketua BPD merupakan ponakan Kepala Desa, bendahara merangkap Plt Sekretaris Desa, dan Sekretaris Desa direkomendasikan oleh anak mantu Kepala Desa. “Ini bukan sekadar konflik internal, tetapi pembunuhan demokrasi di tingkat desa,” tegas Yeri.

 

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga menjadi alat kepentingan keluarga Kepala Desa. Setelah pemilihan pengurus BUMDes secara terbuka, struktur tersebut dibekukan dan dikuasai oleh kerabat Kepala Desa. “BUMDes berubah menjadi perusahaan keluarga. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terhadap uang rakyat?” tanya Falens.

Baca Juga =  Lagi Lagi Team penggiat sosial Sahabat Teddy Di,kab,OKU, Bantu Warga Saung Naga.

 

Temuan warga menunjukkan sejumlah penyelewengan dana, antara lain:

 

– Dana BLT 2021 (Rp16 juta): Digunakan untuk makan minum perangkat desa, rokok, pengembalian pinjaman, BBM, dan perjalanan dinas. Bukti ditemukan dalam catatan keuangan oleh guru TK/PAUD.

– Anggaran Pilkades 2021 (Rp100 juta): Diduga diselewengkan.

– Jambore PKK 2022 (Rp27 juta): Diduga diselewengkan.

– Pengadaan 3 Unit Bagan 2022 (Rp180 juta): Diduga diselewengkan.

– Gaji eks anggota BPD 2022 (Rp36,5 juta): Diduga diselewengkan.

Baca Juga =  Kasus Pencurian Hanphone Berlangsung Damai Melalui Problem Solving Oktober 09, 2024

– Bagan Pribadi 2024 (Rp125 juta): Diduga diselewengkan.

– Pinjaman BUMDes oleh Kades 2025 (Rp15 juta): Diduga diselewengkan.

– Pembangunan Perumahan (Rp39 juta): Diduga diselewengkan.

– BLT 2022 (Rp226,8 juta): Tidak disalurkan kepada 63 warga dari total 98 penerima. Terdapat kejanggalan administrasi dengan NIK yang tidak sesuai KTP.

– Proyek Pipanisasi 2023: Mangkrak dan tidak dinikmati warga. Musyawarah desa untuk LKPPD juga tidak pernah digelar selama tiga tahun terakhir.

 

Warga mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini dan menuntut transparansi serta penegakan hukum yang adil. Mereka menolak desa dijadikan ladang kekuasaan keluarga dan meminta agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja karena lokasi yang jauh dari pusat pemerintahan.

Baca Juga =  Anjloknya Harga Singkong dan Krisis Pertanian di Indonesia: Solusi Transmigrasi dan Intervensi Pemerintah

Tim Redaksi Teleskopupdate.com

(EWIN) Korwil Prov.maluku

Print Friendly, PDF & Email