Berita  

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Mengenai Penyediaan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak.

https://teleskopupdate.com

Saumlaki, Sebuah langkah besar dalam penguatan perlindungan anak resmi diambil hari ini. Telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai Penyediaan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.

Sinergi ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki.

 

Perjanjian ini menjadi payung hukum dan landasan operasional untuk memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mendapatkan sanksi yang bersifat membina, bukan sekadar menghukum.

Baca Juga =  Kapolres OKU Rayakan Ulang Tahun Personel dengan Potong Tumpeng

 

Fokus utamanya adalah:

• Penyediaan tempat yang layak untuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

• Fasilitasi lokasi untuk Pidana Pelayanan Masyarakat.

• Memastikan tumbuh kembang dan hak anak tetap terjaga selama masa pembinaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi yang membidangi sektor perlindungan anak. Kehadiran para ahli ini memastikan bahwa implementasi di lapangan nantinya akan berjalan sesuai dengan amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

“Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama. Melalui kerjasama ini, kita memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk belajar dari kesalahan melalui pengabdian kepada masyarakat, sembari tetap dalam pengawasan dan bimbingan yang tepat.”

Baca Juga =  Prof. Dr. Sutan Nasomal Meminta Presiden Hentikan Sementara Program MBG Akibat Kasus Keracunan

 

Dengan adanya titik-titik lokasi kerja sosial yang jelas, diharapkan proses reintegrasi sosial anak ke masyarakat dapat berjalan lebih humanis, efektif, dan menjauhkan anak dari stigma negatif penjara.

 

(Tim Redaksi Ellon)

Print Friendly, PDF & Email