Berita  

Prof. Sutan Nasomal Penanggung Desak Penyelidikan Tuntas Kasus Penyerangan Wartawan di Aceh Tengah

https://teleskopupdate.com

Aceh Tengah, Aceh – Insiden penyerangan terhadap wartawan di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada 7 Oktober 2025, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

 

Prof. Sutan Nasomal menyatakan, penyerangan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum. Ia menekankan pentingnya peran wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

 

“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga prinsip dasar demokrasi. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (18/10/2025).

Baca Juga =  Raih Prestasi, RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Tetap Prioritaskan Masukan Masyarakat untuk Perbaikan Layanan

 

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anak korban penyerangan. Ia mendesak negara untuk memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak tersebut, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

 

“Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran serta keadilan,” tegasnya.

 

Desakan Penyelidikan Menyeluruh Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolda Aceh untuk memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

“Kalau memang terbukti ada saksi penganiayaan, maka harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal menganiaya,” ujarnya.

Baca Juga =  Kapolres OKU Beri Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Ke-79 Tahun 2024 19 Agustus 2024

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi proses hukum dan perlindungan bagi keluarga korban, agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

 

Kronologi Kejadiann. Insiden penyerangan terjadi pada Senin, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di kediaman seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken. Pelaku penyerangan diduga adalah Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A. Akibat kejadian ini, empat anak yang berada di lokasi mengalami trauma psikologis:

 

1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)

2. Ahmad Yuda (7 tahun)

3. Diandra Alfirian (11 tahun)

4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)

Pasca-kejadian, anak-anak korban mengalami gangguan psikologis berupa ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih.

 

Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari kalangan pers di Aceh Tengah. Sejumlah organisasi wartawan mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

Baca Juga =  Guru SD di Kepulauan Tanimbar Klarifikasi Polemik Komentar di Media Sosial

 

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Penanggung jawab Bagian hukum Media,Teleskopupdate.com

62 877-1902-1960

 

Print Friendly, PDF & Email