Berita  

Penggerebekan Seorang ASN Berasal dari oku timur Di dalam Sebuah rumah bersama Istri sah orang lain,Warga Nyaris Ricuh

https://teleskopupdate.com

Baturaja, Sumatera Selatan – Suasana mencekam terjadi di Dusun 005, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (19/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Puluhan warga berkumpul menyaksikan penggerebekan sepasang sejoli yang diduga pasangan kumpul kebo.Kejadian bermula saat seorang laki-laki berinisial MM, didampingi seorang rekannya, mendatangi rumah Ketua RT 017. Karena Ketua RT tidak berada di rumah, MM kemudian melapor ke Kepala Dusun (Kadus) setempat. MM melaporkan keberadaan istrinya yang diduga melakukan kumpul kebo di rumah tersebut. Sebagai bukti, MM menunjukkan KTP asli, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah.Menindaklanjuti laporan tersebut, Kadus dan Ketua RT bersama MM dan rekannya mendatangi rumah yang dimaksud. Mereka mengetuk pintu dan mengucapkan salam berkali-kali, namun tidak direspons. Wanita berinisial EG dan laki-laki berinisial ZN yang berada di dalam rumah mengunci pintu dan tetap diam.

Menurut keterangan warga sekitar, ZN pernah menceritatan bahwa dia seorang ASN di Kabupaten Oku Timur, warga sekitar tidak pernah Bertanya tentang hubungannya Antara ZN dengan EG, Dalam hal ini patut Di diduga Saudar ZN melanggar aturan kepegawaian.

Baca Juga =  Semakin Berkembang dan Nyaman. RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Kembali Melakukan MoU Bidang Datun, Kajari (OKU)RSUD Ibnu Sutowo Baturaj

Perilaku perselingkuhan, termasuk yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan istri sah orang lain, dapat melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, baik dari segi pidana maupun administrasi. Berikut beberapa aspek hukum yang mungkin terkait:

 

1.*Pasal 284 KUHP*: Mengatur tentang perzinahan, yang termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap kesusilaan. Perzinahan adalah hubungan seksual antara dua orang yang salah satu atau keduanya sudah menikah. Jika salah satu pihak adalah ASN atau PNS yang berselingkuh dengan istri orang lain, mereka bisa dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur-unsur perzinahan sebagaimana diatur dalam KUHP. – *Pasal 27 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi*: Meskipun lebih spesifik pada konten pornografi, ketentuan ini bisa relevan jika ada penyebaran materi perselingkuhan yang termasuk dalam kategori pornografi.

 

2. *Administrasi Pemerintahan*: – *PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*: Perilaku perselingkuh bisa dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin PNS, terutama jika perilaku tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap citra instansi atau mengganggu kinerja. Tindakan disiplin dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat tergantung pada tingkat pelanggaran.

Baca Juga =  1.Unit Mobil jenis Avaza. Tiba tiba Kebakaran.

 

3. *Perdata*: – *Perceraian*: Jika perselingkuhan menyebabkan terjadinya perceraian, maka proses perdata terkait perceraian akan mengikuti ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

 

4. *Kode Etik*: – Selain ketentuan hukum formal, pelanggaran kode etik internal lembaga atau instansi tempat ASN/PNS bekerja juga bisa diterapkan. Ini tergantung pada kebijakan dan aturan internal masing-masing lembaga.

 

Situasi sempat memanas, beberapa warga terpancing emosi dan hampir mendobrak pintu. Namun, Kadus berhasil meredam emosi warga dan menjelaskan perlunya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut hadir untuk menjaga kondusivitas.

 

Aparat kepolisian dari Polsek Baturaja Timur dan anggota Koramil Baturaja Timur kemudian datang ke lokasi. Mereka berhasil membuka pintu secara damai dan mengamankan EG dan ZN untuk menghindari potensi anarki mengingat semakin banyaknya warga yang berdatangan.

Baca Juga =  Sentuhan Emas Lea Wuarlela: Tiga Bulan Menginspirasi Pendidikan di SD Inpres Romnus

 

Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pasangan tersebut dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

Sebelum terbitnya berita ini kami dari media berusaha Berulang kali untuk menghubungi yang bersangkutan melalui Via hanphon namun tidak di jawab dan di abaikan/tidak di balas.

 

Tim,Redaksi, https://eleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email