Berita  

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Ingatkan Ancaman Pidana Penghalangan Pers

https://teleskopupdate.com
Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami seorang wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan pencabutan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa adanya penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Minggu (28/9).

Baca Juga =  Hari pertama Masuk Sekolah Peserta Didik baru SD NEGRI, 05 Ogan Komering Ulu (OKU) PASAR ATAS, TERAKREDITASI.B

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda presiden tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini dinilai menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya bisa diakses.

Baca Juga =  Pakar Hukum: Kerjasama Internasional Tangkap Koruptor Tak Boleh Sekadar Kertas - Minta Sikap Tegas Jika Ada Negara yang Melindungi

Munir mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini. Selain itu, PWI juga mendorong dibukanya ruang dialog yang konstruktif dengan insan pers guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan atau tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan. PWI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Munir.

Baca Juga =  Ahli Waris Ir. Winsyakri Pasang Banner Pemblokiran di Lahan 200 Hektar Desa Lunggaian, Dikawal (APH)

Redaksi Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email