Berita  

“TANPA PAPAN INFORMASI, PEMBANGUNAN DI DESA WATIDAL KAB. TANIBAR MENYITA PERHATIAN WARGA”

WATIDAL, KEC.TANIMBAR UTARA KAB. KEPULAUAN TANIMBAR, PROVINSI MALUKU (HARI JUMAT/TANGGAL 04) – Beberapa bangunan pembangunan yang diduga menggunakan anggaran dana desa periode 2022 hingga 2026 di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditemukan tidak memiliki papan informasi proyek sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Kondisi ini membuat sebagian warga masyarakat mengajukan pertanyaan dan menduga adanya kemungkinan mar’ap dalam pengelolaan anggaran, dengan di temukanya be-berapa kegiatan dari tahun 2022-2026 maka sebagian msyarakat menduga ada nya permainan dalam pengelolaan anggaran dana desa, namu dalam hal ini kami menekankan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dalam menyikapi kasus ini.

Setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dari pemerintah – baik pusat, provinsi, kabupaten, maupun dana desa – wajib memasang papan informasi yang jelas dan lengkap. Hal ini berdasarkan sejumlah dasar hukum yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
– Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Tata Cara Pemberian Ganjaran, Gangguan, dan Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Umum
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Papan Informasi Proyek.

Baca Juga =  Sinergi Berantas Narkoba, Kapolres OKU dan Jajaran Terima Apresiasi dari Insan Pers

Pengelola anggaran dana desa dapat diancam dengan UU/Pasal yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, yaitu:
*UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*, khususnya Pasal 71-75 yang mengatur tentang keuangan desa dan sanksi bagi kepala desa yang melanggar ketentuan transparansi anggaran.
*Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2014* menyebutkan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
*Permendagri 20/2018* tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan keuangan desa, termasuk sanksi bagi kepala desa yang melanggar ketentuan.

Papan informasi proyek seharusnya memuat data penting, antara lain nama proyek, lokasi proyek, sumber dana, nilai proyek, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, pengawas proyek, serta informasi lain yang relevan. Tujuan dari pemasangan papan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat berperan dalam mengawasi proses pembangunan.
Berdasarkan temuan, beberapa bangunan di Desa Watidal tidak memiliki papan informasi tersebut, sehingga mengundang kekhawatiran dari sebagian warga. Salah satu warga yang tidak ingin menyebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya, sekaligus mendesak pemerintah desa untuk segera membuka ruang publik secara umum terkait penggunaan dana desa.
“Kami hanya ingin mengetahui detail dari pembangunan yang ada di desa ini. Mengapa tidak ada papan informasi yang jelas? Kami mengharapkan pemerintah desa dapat membuka data secara transparan dan akuntabel terkait semua kegiatan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa,” ujar warga tersebut.
Warga juga menegaskan bahwa dugaan yang saat ini masih bersifat sebagai pertanyaan dan kekhawatiran, bukan sebagai kesimpulan yang pasti. Mereka mengakui pentingnya prinsip praduga tidak bersalah, sehingga meminta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan langkah tindak lanjut yang sesuai.

Baca Juga =  Problem Solving Polsek Selaru: Selesaikan Sengketa Utang Piutang Secara Kekeluargaan

Sampai saat ini, kami selaku insan pers/awak media,sudah berusah untuk konfirmasi melalui via telpon/whatsap,namun belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Watidal, sehingga hal ini menimbulkan dugaan yang semakin menguat,
Masyarakat berharap pihak pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah untuk memenuhi ketentuan peraturan serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa.

Tiam.media,cetak&online https://eleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email