Ahttps://teleskopupdate.com
Baturaja, 17 April 2025 – Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka penggelapan dengan pemberatan di CV. Panen Mas Baturaja. Tersangka bernama Robianto Als Robi Bin Romzi, karyawan CV. Panen Mas Baturaja sebagai salesman, ditangkap setelah melakukan penggelapan terhadap barang milik perusahaan.
Kronologis Kejadian
Tersangka melakukan order fiktif barang kepada CV. Panen Mas Baturaja, kemudian menjualkan barang tersebut dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan. Akibatnya, CV. Panen Mas Baturaja mengalami kerugian sebesar Rp. 26.955.013,00.
Penangkapan
Tersangka menyerahkan diri ke unit reskrim Polsek Baturaja Timur pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira jam 21.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada hari Kamis, 17 April 2025, sekira jam 10.30 WIB.
Barang Bukti
Polsek Baturaja Timur menyita 6 lembar faktur kredit dan 1 baju kaos warna abu-abu bertuliskan Nevada sebagai barang bukti.
Pasal yang Dilanggar
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan.
Penutup
Polsek Baturaja Timur akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan memberikan informasi yang akurat.
Team Redaksi.Teleskopuodate.com
(Herson)













