Berita  

🔥 Bongkar Pungutan Berkedok Jasa, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap — 21 SD Jadi Sasar, Target Rp172 Juta

https//:teleskopipdate.comPALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan skema pungutan liar yang menyasar Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun 2026 di Kabupaten Banyuasin. Dua oknum staf Dinas Pendidikan setempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), tepat saat mereka menerima uang pungutan dari para kepala sekolah.

 

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30), sama-sama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Banyuasin. Keduanya diduga meminta bayaran sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima bantuan, dengan modus pungutan bertahap: 0,7 persen saat pencairan tahap awal, dan 0,3 persen setelah pekerjaan selesai 100 persen.Dugaan pungutan ini menyasar 21 Sekolah Dasar penerima program di Banyuasin. Dengan total anggaran yang dikelola, nilai permintaan pungutan diperkirakan mencapai Rp172 juta.

 

Modus: Kedok “Jasa” SPJ dan SIPLAH

Baca Juga =  HRD Perkebunan Sawit Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan Dana Koperasi

Para tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH — yang sejatinya menjadi tugas dan kewajiban masing-masing sekolah. Di balik tawaran itu, tersangka justru memeras dengan ancaman akan menyulitkan administrasi maupun posisi kepala sekolah jika tidak membayar “fee” yang diminta.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum Disdik di sebuah hotel di Palembang. Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel segera melakukan pemantauan tertutup. Pada pukul 12.20 WIB, tim masuk ke kamar hotel dan mendapati adanya penyerahan uang tunai langsung dari kepala sekolah kepada kedua tersangka — bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan di tempat.

 

Barang Bukti Diamankan

 

Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 milik tersangka RB, serta sejumlah uang tunai lain yang belum sempat diserahkan kepala sekolah. Selain itu diamankan: 2 unit laptop, sejumlah ponsel, dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang telah menyerahkan uang. Total nilai kerugian negara masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga =  Polsek Lengkiti Laksanakan Razia dalam Rangka Operasi Sikat Musi 2025

 

Ancaman Hukum & Proses Hukum

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan penindakan ini bentuk komitmen menjaga anggaran pendidikan dari penyalahgunaan. “Begitu bukti penyerahan uang kami temukan, tim langsung bertindak. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan tidak ada kompromi terhadap korupsi, apalagi yang menyasar dana pendidikan. “Kami mengawal setiap anggaran pemerintah agar tepat sasaran dan tidak dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

 

Saat ini perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Polda Sumsel mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pelaksana program pemerintah untuk bekerja secara transparan dan akuntabel, serta tidak takut melaporkan segala bentuk pungutan liar.

Baca Juga =  Wagub Aceh Tegaskan Perusahaan Sawit Wajib Berikan 20% Lahan Plasma

 

(Rilis Resmi Polda Sumsel)

Redaksi,Teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email