https//:teleskopupdate.com
OKU — Perselisihan terkait pemasangan jaringan WiFi di Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berujung tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan menggunakan senjata tajam. Berkat upaya persuasif polisi, pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WIB di Desa Belambangan. Awalnya, kedua belah pihak yang berselisih—yaitu Reki Anggara Bin Ranaumi (36 tahun, pelaku) dan Agus Irawan Bin Sardi (36 tahun, korban)—dipertemukan dan dimediasi di rumah Sekretaris Desa Belambangan guna mencari titik temu atas ketidaksepakatan soal pemasangan WiFi tersebut. Namun mediasi gagal mencapai kesepakatan, suasana pun memanas dan tak terkendali.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku yang merasa tidak senang karena korban melarang pemasangan WiFi tersebut tiba‑tiba menyerang menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban menderita luka robek parah di bahu dan dada sebelah kiri. Dengan susah payah korban melarikan diri pulang dan memberitahu istrinya, Dewi, bahwa ia baru saja dibacok. Istri korban kemudian memberitahu Juli Hasmir (53 tahun) yang selanjutnya menyarankan korban segera dilarikan ke Puskesmas Pengandonan guna mendapatkan pertolongan pertama. Korban akhirnya harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja. Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri sesaat setelah kejadian.
Mendapat laporan resmi, Kapolsek Pengandonan beserta jajaran Unit Reskrim langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pencarian serta pendekatan kekeluargaan. Polisi menghimbau keluarga pelaku dan perangkat desa agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri demi mencegah terjadinya balas dendam yang makin memperparah situasi. Upaya tersebut membuahkan hasil: sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, pelaku akhirnya datang ke Polsek Pengandonan dengan didampingi keluarga untuk menyerahkan diri.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, yaitu: sebilah senjata tajam jenis parang bertuliskan AINUDIIN TIKI bergagang dan bersarung kayu berwarna coklat, serta dua potong pakaian milik korban yang robek dan berlumuran darah—masing‑masing satu kaos olahraga hitam bermerek EX LARGE bertuliskan SMANTIOKU di bagian belakang, dan satu kaos dalam polos berwarna abu‑abu.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal berat, yakni Pasal 466 ayat 2 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara jangka panjang karena tindakannya menimbulkan luka berat. Kasus masih dalam tahap pengembangan guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sumber: Humas Polres OKU
Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)













