Berita  

Modus Pinjam Beli Makanan, Tersangka Gelapkan Sepeda Motor Diringkus Polsek Lubuk Batang

BATURAJA,https//:teleskopupdate.com  4 AGUSTUS 2026 – Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka bernama Wiranto alias Wir bin M. Rowi (28), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

 

Kasus bermula pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, di depan rumah (Bedeng) Talang Gaul, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Tersangka meminjam sepeda motor milik korban Agus Joni Iskandar (45), warga Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, dengan alasan hendak membeli makanan ke warung. Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kembali dan membawa lari kendaraan tersebut.

Baca Juga =  Prof Sutan Nasomal: Peredaran Obat Keras Terlarang Trimadol Harus Diatasi

 

Kerugian yang dialami korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna kuning, Nopol BG 5844 FU, ditaksir senilai Rp5.000.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 WIB, tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Ipda Budiono, S.E. bersama 5 personel berhasil menangkap tersangka di tempat kerjanya di lokasi kebun karet, Desa Sindang Sari (Pilip 4), Kecamatan Lubai Ulu. Serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digelapkan.

Baca Juga =  Berdirinya Junior Mart di Desa Kandar, Bapak Ambo Lerebulan Gelar Syukuran dan Bagikan Santunan kepada Warga

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tim Redaksi media Teleskopupdate.com (Herson)

 

#PolresOKU #PolsekLubukBatang #Penggelapan #Pasal486KUHPidana #PenangkapanPelaku

Print Friendly, PDF & Email