Berita  

Pakar Hukum Internasional: Sengketa Pemberitaan Harus Adu Bukti, Bukan Adu Klaim — Dewan Pers Bisa Fasilitasi Pertemuan

https//:teleskopupdate.com-PYAKUMBUH, SUMATERA BARAT  Pakar hukum internasional sekaligus penanggung jawab sejumlah media cetak dan daring, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme resmi Dewan Pers dengan prinsip adu bukti, bukan adu klaim. Ia menegaskan polemik tidak boleh diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik, melainkan harus didasarkan pada verifikasi fakta secara objektif.

 

Dorongan Menguji Bukti Secara Terbuka

Dalam tanggapan yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Sabtu, 19 September 2026, Prof. Sutan Nasomal menyatakan bahwa perbedaan pandangan antara pihak pengadu dan teradu harus diselesaikan melalui proses yang dapat menguji kebenaran fakta.

 

“Pengadu bawa bukti, teradu juga bawa bukti. Jangan hanya saling klaim. Kalau perlu, Dewan Pers mempertemukan kedua pihak agar persoalannya dapat diklarifikasi secara terang dan objektif,” ujarnya.

 

Pihak yang mengajukan pengaduan diminta menunjukkan bagian pemberitaan yang dianggap bermasalah beserta dasar keberatannya. Sebaliknya, media sebagai pihak teradu juga wajib menunjukkan sumber informasi, dokumen pendukung, serta proses jurnalistik yang telah dijalankan.

 

“Kalau masing-masing merasa benar, buktikan dengan dokumen. Pengadu punya bukti, sampaikan. Media juga punya bukti, sampaikan. Dari sana bisa dilihat persoalannya secara objektif,” tambahnya.

Baca Juga =  Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Kec.Lubuk Batang,Kab.OKU

 

 

 

Proses Konfirmasi Wartawan Juga Harus Diuji

 

Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa salah satu aspek penting yang harus diperiksa dalam sengketa ini adalah proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Ia mencatat bahwa wartawan Abdi Novirta telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada pihak terkait pada 26 Juli 2026, yang memuat sejumlah pertanyaan substantif dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

 

“Kalau ada bukti konfirmasi, tunjukkan. Kalau ada jawaban dari pihak yang dikonfirmasi, tunjukkan juga. Jangan sampai persoalan hanya dinilai dari satu sisi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan bukti konfirmasi tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh masalah jurnalistik, namun sangat penting untuk menilai bagaimana proses pemberitaan dilakukan.

 

 

 

Dewan Pers Diharapkan Fasilitasi Pertemuan Langsung

 

Apabila diperlukan untuk memperjelas fakta, Prof. Sutan Nasomal mendesak Dewan Pers untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara pihak pengadu dan teradu.

Baca Juga =  Astaga Diduga Ambulans Sebesar Rp1 Milyar 250 juta dan Diperuntukkan Sebagai Ambulans Rujukan Dengan Spesifikasi ICU mini Hilang Tanpa Jejak Perlengkapannya

 

“Bila perlu dipertemukan. Duduk bersama, masing-masing membawa bukti. Dengan begitu dapat diketahui apa yang sebenarnya dipersoalkan dan bagaimana fakta yang dimiliki masing-masing pihak,” katanya.

 

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah polemik berkembang menjadi saling tuding yang berkepanjangan.

 

 

 

Hormati Proses dan Prinsip Keadilan

 

Prof. Sutan Nasomal juga meminta seluruh pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian pengaduan yang sedang berjalan. Tujuan utama penyelesaian sengketa bukan sekadar menentukan siapa menang atau kalah, melainkan memastikan fakta diperiksa dan hak masing-masing pihak terlindungi.

 

“Kalau media memang memiliki kekurangan, perbaiki. Kalau pengadu memiliki bukti bahwa ada informasi yang keliru, tunjukkan. Tetapi kalau media memiliki data dan dokumentasi proses jurnalistik, itu juga harus diberikan kesempatan untuk diuji,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas PETI maupun dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari polemik pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

 

“Adu bukti, bukan adu opini. Kalau memang ada fakta, buka faktanya. Kalau ada kekeliruan, perbaiki. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tutupnya.

Baca Juga =  Oknum Anggota Polda Sulsel Dilaporkan Telah Terlantarkan Keluarga, Hasdar: Harap Polda Sulsel Cepat Respon Hal Ini

 

Sementara itu, pihak terkait menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak tersebut juga menyatakan siap menunjukkan dokumentasi proses konfirmasi kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email