Berita  

Polres OKU Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan

https//:teoeskopupdate.com

BATURAJA — OGAN KOMERING ULU — Unit II Anak pada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sat Res PPA PPO) Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Anak, Aipda Juniawati, S.H., pada Kamis, 17 September 2026.

 

 

 

Identitas Pelaku & Korban

 

Pelaku yang diamankan:

 

Aldi Marga bin Apandi, Laki-laki, 21 tahun, beragama Islam, Suku Ogan, berstatus pelajar/mahasiswa, beralamat di Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

 

Korban:

 

AH (Perempuan), 14 tahun, beragama Islam, Suku Ogan, pelajar, beralamat di Jalan Dr. Moch. Hatta, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Pelapor:

 

Herbiyanto (46 tahun), beralamat di Jalan Dr. Moch. Hatta, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga =  Curian 5 Ton Buah Sawit Rugikan Perusahaan Rp15 Juta, Dilaporkan ke Polres OKU

 

 

 

Waktu & Tempat Kejadian

 

– Hari/Tanggal: Sabtu, 25 Juli 2026

– Waktu: Sekira pukul 09.00 WIB

– Lokasi: Tempat kos di Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

 

 

Kronologis Kejadian

 

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui telepon seluler dan meminta korban datang ke tempat kos yang ditinggalinya. Sesampainya korban di lokasi, pelaku sudah dalam keadaan tanpa celana.

 

Pelaku kemudian menarik korban ke dalam kamar, melucuti pakaian hingga korban telanjang, lalu melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.

 

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga =  Team Pengiat Sosial Sahabat Teddy Lakukan Giat Peduli Antar Jenazah Warga RS Holindo Ke Pemakaman

 

 

 

Dasar Hukum & Barang Bukti

 

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Barang bukti yang disita:

 

– 1 (satu) helai baju hitam lengan pendek

– 1 (satu) helai celana joget warna abu-abu

 

 

 

Pengungkapan Kasus & Penanganan Pelaku

 

Jajaran Unit II Anak Sat Res PPA PPO Polres OKU melakukan penyelidikan dan penindakan cepat hingga berhasil mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Mapolres OKU dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga =  DPP LSM CCN Turun Langsung ulurkan tangan, Sentuh Warga dengan Aksi Nyata di Jumat Berkah

 

Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email