Berita  

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Seorang Warga Ditangkap Polsek Semidang Aji

Dua Korban Luka Bacok Dibawa ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja, Pelaku Akui Perbuatannya

 

 

 

BATURAJA, 12 Agustus 2026 – Perselisihan batas tanah pekarangan berujung tindak pidana penganiayaan di Kampung III Desa Panggal‑Panggal, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Polres OKU melalui Polsek Semidang Aji berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga membacok dua warga hingga luka‑luka, Selasa (11/8/2026) sore.

 

Berdasarkan keterangan Humas Polres OKU, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat terjadi pertengkaran antara tersangka dan kedua korban terkait pengukuran batas tanah pekarangan. Situasi memanas hingga tersangka yang bernama Tomi alias Pak Yanto bin Cekwan (62 tahun), seorang petani beralamat di Kampung IV Desa Panggal‑Panggal, mengamuk dan membacok kedua korban menggunakan sebilah parang.

Baca Juga = 

 

Tersangka membacok Anggi Prasetyo bin Pur Wadi (30 tahun), buruh harian lepas, sebanyak dua kali di bagian wajah dan punggung. Kemudian, tersangka juga membacok Pur Wadi bin Senal (60 tahun), petani, satu kali di bagian punggung. Akibat perbuatan tersebut, kedua korban menderita luka bacok dan segera dilarikan ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis.

 

Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 15.45 WIB, pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Kapolsek Semidang Aji bersama petugas piket dan Unit Reskrim segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian menemukan dan mengamankan tersangka di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Panggal‑Panggal.

Baca Juga =  Sinergi TNI-Polri Kawal Pemilihan PAW Kades Tanjung Kemala yang Kondusif

 

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui sepenuhnya telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan senjata tajam berupa parang. Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bilah parang milik tersangka serta 4 lembar pakaian korban yang terkena luka bacok.

 

Tersangka kini diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Semidang Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana penganiayaan, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara.

 

Kepada masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar setiap perselisihan, termasuk sengketa batas tanah, diselesaikan melalui jalur musyawarah atau lembaga hukum yang berwenang. Jangan menggunakan kekerasan yang justru menimbulkan kerugian bagi semua pihak dan membawa konsekuensi pidana.

Baca Juga =  Suasana Tegang di Pasar Atas Baturaja: Pelaku Narkoba Tusuk Petugas, Warga Bantu Kepung Lokasi

 

Redaksi Teleskopupdate.com

(Rilis: Humas Polres OKU)

Print Friendly, PDF & Email