*BATURAJA, http://teleskopupdate.com* – Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polres OKU pada September 2026.
*Kronologi Singkat*
Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sore hari di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Korban merupakan anak perempuan di bawah umur. Berdasarkan laporan, korban diajak pelaku ke sebuah lokasi sepi. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana yang melanggar hukum.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
*Pelaku Diamankan*
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial *ED (28)*, warga Kabupaten OKU.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum untuk kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan *Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak*, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
*Pernyataan Polres OKU*
Humas Polres OKU menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap anak.
“Identitas korban kami lindungi sepenuhnya. Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, foto, maupun narasi rinci yang dapat merugikan korban,” ujar Humas Polres OKU.
Polres OKU juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
*Sumber: Humas Polres OKU*
Teleskopupdate (Herson)













