*BATURAJA, http://teleskopupdate.com* – Keluarga para sopir truk terdakwa kasus dugaan pengangkutan batubara ilegal menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Senin (2/11/2026).
Didampingi Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI), mereka menyampaikan aspirasi agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut diikuti istri, anak, dan kerabat para terdakwa. Mereka membawa poster berisi permohonan agar keadilan ditegakkan secara menyeluruh.
*Persoalkan Asal Batubara*
Juru Bicara CHEMI Sumsel, Herson, mengatakan, fokus yang harus dijawab dalam perkara ini adalah pembuktian asal-usul batubara yang diangkut kliennya.
Menurut CHEMI, hingga persidangan berjalan, belum terungkap keterangan saksi maupun bukti surat yang secara tegas menyatakan batubara tersebut berasal dari tambang tanpa izin.
“Para terdakwa ini hanyalah sopir penerima upah angkut. Mereka bekerja mencari nafkah untuk anak dan istri. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Herson.
*Soroti Pihak yang Belum Diperiksa*
CHEMI juga menyoroti pihak-pihak yang dinilai belum diperiksa dalam proses penyidikan.
Menurut Herson, penyidik belum pernah memeriksa pemilik tambang, pemilik stockpile, koordinator lapangan yang mengatur ritase, serta pihak yang membayar ongkos angkut para sopir.
Selain itu, para terdakwa dibekali Surat Pengantar Batubara dari PT LKA saat mengangkut. CHEMI menyebut, pihak manajemen PT LKA hingga kini belum dimintai klarifikasi terkait penerbitan surat tersebut.
“Kami meminta majelis hakim menilai secara utuh. Jangan hanya sopirnya yang diproses, sementara pengelola tambang, pengelola stockpile, dan pihak yang membayar serta memerintah sopir tidak tersentuh,” tegas Herson.
*Ketua PN Baturaja Terima Audiensi*
Ketua PN Baturaja, Andi Hendrawan, S.H., M.H., menerima langsung perwakilan keluarga dan CHEMI dalam audiensi.
Pembina Club Hukum Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., mengapresiasi PN Baturaja yang telah menerima audiensi tersebut.
“Putusan harus didasarkan pada pembuktian yang jelas. Kekhawatiran keluarga soal asal muatan, keabsahan surat pengantar, dan pihak-pihak yang belum diperiksa, harus dijawab melalui fakta di persidangan,” kata Benny.
*Dokumentasi Untuk Edukasi Hukum*
Dalam keterangan terpisah, CHEMI menegaskan bahwa seluruh rangkaian audiensi dan aksi damai membawa poster tersebut sengaja didokumentasikan secara terbuka.
Pendokumentasian itu, menurut CHEMI, dimaksudkan untuk disebarluaskan kepada publik sebagai bagian dari edukasi hukum bagi masyarakat Indonesia, tentang hak keluarga untuk menyampaikan aspirasi secara damai di pengadilan.
Herson menegaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib, damai, tidak mengganggu jalannya persidangan, dan tetap menghormati kewibawaan peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat tahu, menyampaikan aspirasi mencari keadilan di pengadilan itu boleh dan dilindungi hukum, asal dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai aturan. Ini edukasi hukum, bukan tekanan terhadap pengadilan,” pungkas. Herson
Tim.
REDAKSI:teleskopupdate.com













