Berita  

Berawal Pinjam HP, Pria di OKU Tewas Ditebas Parang di Leher; Pelaku Menyerahkan Diri

https//:teleskopupdate.com

LENGKITI – Kasus penemuan mayat laki-laki dengan luka tebas di leher di pinggir jalan Dusun IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Lengkiti bersama tim Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut tersebut dan mengamankan pelaku yang telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.

 

Kejadian bermula pada Minggu pagi, 31 Mei 2026 sekira pukul 04.30 WIB, ketika warga menemukan sesosok tubuh terbaring tak bernyawa di pinggir jalan dengan luka serius di bagian leher. Korban diketahui bernama lengkap Rahan Randi bin Ruslan Abdul Gani (31 tahun), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan yang dihimpun, peristiwa naas ini berawal dari masalah sederhana terkait peminjaman gawai.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari penyidik, pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban menghampiri pelaku bernama Herdinata bin Saparudin (29 tahun) yang berada di depan rumahnya. Saat itu, korban meminjam telepon genggam milik pelaku dengan alasan ingin mengaktifkan akun dompet digital DANA. Pelaku pun meminjamkan ponselnya, lalu masuk ke dalam rumah untuk memasak mi dan meninggalkan korban di halaman depan.

Baca Juga =  Kapolsek Baturaja Timur Hadiri Acara Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61

 

Sekembalinya pelaku ke luar rumah, korban sudah tidak ada di tempat. Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku sempat pergi ke rumah warga lain untuk meminjam telepon genggam guna menghubungi nomornya yang ada di tangan korban, namun tidak mendapat jawaban. Situasi memanas kembali sekitar pukul 04.00 WIB, saat pelaku melihat korban berjalan menuju keramaian di dekat orgen tunggal, lalu berpapasan kembali di halaman rumah pelaku.

 

Saat berhadapan dalam jarak sekitar satu meter, pelaku menagih kembali barang miliknya dengan bertanya, “Balikan handphone aku.” Namun jawaban korban justru memicu amarah pelaku. Korban balik bertanya, “Nak ngapo kau” dan disebutkan mengatakan bahwa telepon genggam itu sudah tidak ada lagi. Merasa sakit hati dan emosi memuncak, pelaku yang sejak awal sudah membawa parang langsung melancarkan serangan.

 

Tanpa pikir panjang, pelaku menebaskan parang ke arah leher sebelah kiri korban hingga membuatnya berseru kesakitan, “Mati aku di,” lalu terjatuh terlungkup. Tidak cukup sampai di situ, pelaku kembali menebas leher sebelah kanan sebanyak satu kali, dan kembali menebas bagian belakang leher saat korban sudah terkulai lemah. Akibat luka parah yang diderita di bagian vital tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korbannya tak bergerak lagi, pelaku kabur menuju areal kebun karet untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga =  Sempat Dikabarkan Menghilang Selama 2 hari, Gilang Pelajar SMK Di Baturaja Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia Di Aliran Sungai Ogan

 

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut pun melaporkan peristiwa ini ke kepolisian, dengan Ahwan Balata (45 tahun) selaku saudara korban bertindak selaku pelapor.

 

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Lengkiti bersama tim Opsnal Satreskrim Polres OKU segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, pengolahan tempat kejadian, serta pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Bersama tokoh masyarakat, Kepala Desa, dan aparat setempat, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif dan menghimbau agar pelaku secepatnya menyerahkan diri.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekira pukul 16.30 WIB di hari yang sama, pelaku berinisial H akhirnya datang ke Polsek Lengkiti dan menyerahkan diri secara sukarela dengan didampingi Kepala Desa Bumi Kawa serta keluarga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut.

 

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi maupun yang diketahui digunakan saat kejadian, antara lain: 1 bilah parang, sepasang sandal jepit, baju kaos warna pink, celana biru hitam bermerek Mizuno, baju kaos bermotif loreng, celana panjang warna hitam, serta satu buah ikat pinggang.

Baca Juga =  Polres Oku Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

 

Kasus ini kini ditangani oleh tim penyidik Polres OKU dengan pasal dakwaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat 3 KUHPidana. Pelaku kini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Sumber: Humas Polres OKU

Redaksi Teleskopupdate.com (Herson)

Print Friendly, PDF & Email