Berita  

DPP LSM CCN AKAN GELAR AKSI DI OMBUDSMAN SUMSEL, MINTA KLARIFIKASI DUGAAN KETIDAKSESUAIAN PROSEDUR DOKUMEN PERTANAHAN DI OKU SELATAN

Polrestabes Palembang Terbitkan STTP, Aksi Damai Dijadwalkan 15 Juli 2026

PALEMBANG, http://teleskopupdate.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM Camera Catulistiwa Nusantara (DPP LSM CCN) akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Aksi tersebut telah mendapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari Polrestabes Palembang Nomor: B/STTP-283/VII/2026/Sat Intelkam tanggal 08 Juli 2026.

Koordinator Aksi DPP LSM CCN, Herson, menyampaikan aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat atas dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan dokumen pertanahan di Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

“Berdasarkan dokumen yang kami terima dan pelajari, kami menemukan 4 indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujar Herson kepada media, Selasa (08/07/2026).

Baca Juga =  Prof Sutan Nasomal Meyakini MOU Amerika - Indonesia Menguntungkan Ekonomi Kerakyatan Menyeluruh

*4 INDIKASI BERDASARKAN DOKUMEN YANG DIKUASAI CCN:*
1. *Dugaan Duplikasi Objek*: Ditemukan 2 Surat Keterangan Tanah/SKT untuk 1 bidang tanah di Dusun V dengan titik koordinat yang sama.
2. *Dugaan Ketidaksesuaian Formil*: Terdapat SKT Nomor 593/25 yang pada bagian narasi tidak mencantumkan tanggal penerbitan secara jelas.
3. *Dugaan Ketidaksesuaian Kronologis*: SPPH Nomor 591 tertanggal 16 Juli 2025 diterbitkan sebelum tanggal SKT yang tertera “Oktober 2025”.
4. *Dugaan Belum Ada Tindak Lanjut*: Laporan tanggal 25 Mei 2026 dan permohonan informasi SP2HP tanggal 26 Juni 2026 yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, hingga saat ini belum diterima jawaban tertulis.

“Pada tanggal 08 Juli 2026, bersamaan dengan diterimanya STTP, CCN juga menerima jawaban dari Inspektorat Kabupaten OKU Selatan melalui pesan WhatsApp. Kami akan pelajari isi surat tersebut,” jelas Herson.

Baca Juga =  Dugaan Korupsi Dana Desa di Lumasebu: Rp301 Juta Raib, BPD Laporkan ke Kejaksaan

Terkait penyebutan nama jabatan, Herson menambahkan CCN mengacu pada informasi struktur organisasi yang dipublikasikan pada kanal resmi media sosial Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

“Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembaruan data pejabat adalah kewajiban badan publik. Jika terjadi perubahan, keterlambatan update informasi dapat menimbulkan kebingungan masyarakat,” tegasnya.

CCN meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan. Aksi akan diikuti sekitar 50-60 orang secara tertib dan damai sesuai UU No.9 Tahun 1998.

“Ini murni kontrol sosial terhadap produk hukum dan prosedur. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak manapun,” tutupnya.

Baca Juga =  Akibat ke tersingungan Terjadi Saling lapor kan ke Polres oku wendra Bersama Perwakilan Warga Desa Terusan Melaporkan Balik

Tim Redaksi Media Cetak&Onlne Teleskopupdate.com

*TENTANG DPP LSM CCN*
DPP LSM Camera Catulistiwa Nusantara adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan pendampingan hukum masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email