Berita  

Klaim Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana Adalah Hoax, Prof. Sutan Nasomal: PWI Kab. Bogor Wajib Klarifikasi

BOGOR – https//:teleskopupdate.com

11 Juli 2026 – Pernyataan oknum PWI Kabupaten Bogor yang menyatakan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terancam hukuman penjara dibantah tegas dan dinilai menyebarkan berita bohong. Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia sekaligus pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta pengurus PWI Kabupaten Bogor segera mempertanggungjawabkan ucapan tersebut di hadapan dunia pers.

 

Menurut Prof. Sutan, organisasi pers seharusnya menyebarkan edukasi yang benar, bukan informasi sesat yang berpotensi mengintimidasi rekan seprofesi serta mencoreng nama baik insan pers. Setiap organisasi pers memiliki cara masing-masing dalam meningkatkan kapasitas anggotanya, asalkan tetap berpedoman pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga =  Oknum Polisi Diduga Bekingi Bisnis Telur Ikan Ilegal di Tanimbar, Langgar Kode Etik Profesi.

 

Secara hukum, tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menjadikan belum memiliki UKW sebagai alasan pidananya seorang wartawan. UKW hanyalah sarana peningkatan kualitas profesional, bukan syarat sah berjalannya profesi. Dewan Pers sendiri telah menegaskan status wartawan tetap sah dan dilindungi hukum selama bekerja di perusahaan pers berbadan hukum serta mematuhi etika jurnalistik.

 

Sanksi pidana hanya berlaku jika jurnalis terbukti melakukan tindak pidana seperti pemerasan, penyebaran berita bohong yang merugikan, atau pelanggaran hukum lain di luar syarat kompetensi.

Baca Juga =  Polsek Peninjauan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor dalam Operasi Pekat Musi 2025

 

Prof. Sutan mengingatkan, pernyataan keliru ini sangat berbahaya karena bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, menciptakan ketakutan, hingga berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan pers. Ia berharap seluruh elemen pers saling mendukung sebagai pilar demokrasi, bukan saling merendahkan, serta meminta pemerintah mendukung kesejahteraan perusahaan dan organisasi pers yang legal.

 

Tim Redaksi media Teleskopupdate.com

Print Friendly, PDF & Email