Berita  

*POLRES OKU Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Musi 2026, Sasar 7 Pelanggaran Prioritas Selama 14 Hari*

*BATURAJA, http://Teleskopupdate.com –* Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2026 di Halaman Mapolres OKU, Senin (26/10/2026).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., dengan tema *”Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”*.

Kegiatan dihadiri Wakapolres OKU, para Pejabat Utama (PJU) Polres OKU, Bupati OKU atau yang mewakili, Ketua DPRD OKU atau yang mewakili, Dansubdenpom Baturaja, Kajari OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Dandim 0403/OKU, Kadishub OKU, Kasat Pol PP, Pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Baturaja, Kalaksa BPBD OKU, Kadin DPKP OKU, Ka Senkom Baturaja, serta personel gabungan TNI-Polri dan instansi terkait.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela dalam amanatnya menyampaikan hasil evaluasi kinerja lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan data Triwulan II dan Triwulan III Tahun 2026, angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan.

Baca Juga =  Kapolsek Lengkiti Sambangi Kediaman Keluarga Korban Pengeroyokan

“Jumlah kejadian kecelakaan meningkat dari 1.002 menjadi 1.130 kejadian atau naik sekitar 12,8 persen. Namun untuk korban meninggal dunia justru menurun dari 213 menjadi 194 orang atau turun 8,9 persen,” ujar Kapolres.

Operasi Patuh Musi 2026 sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 08 November 2026 di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk Polres OKU.

Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan humanis, didukung dengan penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.

Adapun 7 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Musi 2026 adalah:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan membawa penumpang lebih dari satu orang;
2. Pengemudi atau penumpang kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan;
3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas;
4. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan;
5. Pengendara di bawah umur;
6. Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan;
7. Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga =  Prof. Sutan Desak APH Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Subulussalam

Kapolres berharap melalui operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat OKU untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan, dan utamakan keselamatan daripada kecepatan,” pungkasnya.

_Sumber: Humas Polres OKU_

Redaksi, Tlskop:HERSON

Print Friendly, PDF & Email