OKU,-https://teleskopupdate.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP. Tersangka yang bernama Ari Handani bin Harjon Aminoto (23 tahun), pekerja tani dari Dusun I RT 001 RW 001 Desa Fajar Jaya Kecamatan Lengkiti, berhasil diamankan pada hari Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini berawal dari kejadian pada hari Minggu (05/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Fajar Jaya. Korban, Mega Mustika binti Junet (40 tahun), ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Jalan KI Ratu Penghulu II Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, mengalami serangan dengan cara dilempar batu oleh tersangka pada bagian belakang kepala. Korban langsung pingsan dan kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Soetowo Baturaja.
Laporan kejadian ini diajukan oleh Alpan Suhaidi (40 tahun), buruh harian lepas yang merupakan kakak kandung korban dan bertempat tinggal di Jalan KI Ratu Penghulu Perum Green View Blok A Nomor 4 RT 006 RW 007 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Tim penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, SH, MH beserta Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang menghadiri acara hajatan di wilayah Lengkiti. Tim segera bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi acara tersebut, kemudian membawanya ke kantor Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Bukti yang telah diamankan dalam kasus ini antara lain: satu helai baju hitam corak abu-abu berlumur darah, satu helai celana jeans biru merk Super Tera, satu buah batu, serta Surat Visum Et Repertum Nomor 445 / 281 / XI.V / 6.9 / 2026.
Sumber Humas Polres Oku
Redaksi Teleskopupdate. Com













