Berita  

*Guru Dan UPTD PPA Laporkan Dugaan Pencabulan Anak, Polres OKU Amankan Terduga Pelaku*

*BATURAJA, http://teleskopupdate.com* – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/227/IX/2026/SPKT/Res OKU dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: http://Sp.Sidik/28.b/IX/2026/Satreskrim, keduanya tertanggal 23 September 2026.

 

*Kronologi Laporan*

 

Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekira pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun karet di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

 

Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Kepala Sekolah.

 

Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU untuk mendampingi korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Baca Juga =  KKR Jemaat Siloam Kandar Angkat Tema "Kebenaran di Balik Simbol", Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis

 

*Polisi Amankan Terduga Pelaku*

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku berinisial *M (37)*, warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Terduga pelaku merupakan seorang petani.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER) dan pakaian korban sebagai bahan penyidikan.

 

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar *Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang*, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga =  Guru SD di Kepulauan Tanimbar Klarifikasi Polemik Komentar di Media Sosial

 

*Polres OKU: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah*

 

Humas Polres OKU menegaskan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

 

“Terduga pelaku masih berstatus tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penyidik akan bekerja secara profesional dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Humas Polres OKU.

 

Polres OKU juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, foto, maupun narasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap korban dan keluarga.

 

Hal ini sesuai dengan *Pasal 19 Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak* dari Dewan Pers.

Baca Juga =  Tak kuasa menahan Buntu Dua Pelaku Pencurian Beku karet Berhasil di Amanka Jajaran polsek Lubuk batang Polres OKU

 

Redaksi,Teleskopupdate.

*Sumber: Humas Polres OKU*

Print Friendly, PDF & Email